Layanan permohonan informasi publik SMAN 1 Batipuh dilaksanakan hari Senin sampai Sabtu dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
PPID SMAN 1 Batipuh adalah unit pengelola informasi dan dokumentasi yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Merupakan bagian integral dari sekolah yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat dan terkini. Kami menyediakan berbagai layanan informasi, mulai dari data sekolah, kegiatan akademik, hingga kebijakan-kebijakan yang berlaku di SMAN 1 Batipuh.