Visi dan Misi
SMAN 1 Batipuh

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Batipuh merupakan unit kerja yang dibentuk secara khusus untuk mengelola, menyediakan, dan menyebarluaskan informasi publik secara efektif dan efisien. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID SMAN 1 Batipuh berkomitmen untuk mewujudkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan informasi.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID SMAN 1 Batipuh memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Menerima permohonan informasi: PPID menerima dan memproses setiap permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis.
  • Menyediakan informasi: PPID menyediakan informasi publik yang telah dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
  • Melindungi informasi: PPID melindungi informasi yang dikecualikan dari keterbukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan sosialisasi: PPID secara aktif melakukan sosialisasi mengenai hak memperoleh informasi dan mekanisme permohonan informasi kepada seluruh warga sekolah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.