Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Batipuh

Tugas Pokok PPID SMAN 1 Batipuh

  1. Mengklasifikasikan Informasi:
    • Membagi informasi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat aksesibilitas dan sifatnya, seperti:
      • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (misalnya: laporan keuangan, program kerja tahunan, struktur organisasi).
      • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta (misalnya: keputusan penting, pengumuman kegiatan, pengadaan barang/jasa).
      • Informasi yang wajib tersedia setiap saat (misalnya: profil sekolah, data siswa, data guru).
      • Informasi yang dikecualikan (misalnya: informasi pribadi, informasi yang terkait dengan keamanan negara).
  2. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan Informasi:
    • Mengumpulkan informasi dari berbagai unit kerja di SMAN 1 Batipuh.
    • Memastikan konsistensi dan akurasi data.
    • Menyusun database informasi yang terorganisir dan mudah diakses.
  3. Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan, dan Memberikan Pelayanan Informasi:
    • Menyimpan informasi dalam bentuk fisik maupun digital.
    • Membuat sistem dokumentasi yang efektif untuk memudahkan pencarian informasi.
    • Menyediakan informasi kepada publik melalui berbagai saluran, seperti website, papan pengumuman, dan layanan informasi langsung.
    • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami.
  4. Melakukan Sosialisasi:
    • Mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi kepada seluruh warga sekolah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
    • Menjelaskan mekanisme permohonan informasi dan prosedur yang berlaku.
    • Melakukan kegiatan edukasi terkait dengan hak memperoleh informasi.

Fungsi PPID SMAN 1 Batipuh

  1. Pengelolaan Informasi:
    • Mengatur siklus hidup informasi, mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyebarluasan.
    • Memastikan informasi yang disediakan selalu up-to-date dan relevan.
  2. Dokumentasi Arsip:
    • Mengelola arsip sekolah secara sistematis dan teratur.
    • Menjamin keamanan dan kelengkapan arsip.
  3. Pelayanan Informasi:
    • Menjadi pusat informasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
    • Membantu masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
  4. Penyelesaian Sengketa:
    • Menangani sengketa terkait dengan permohonan informasi.
    • Memfasilitasi mediasi antara pemohon informasi dan pihak terkait.

Tugas Tambahan (Opsional)

  • Evaluasi dan Pengembangan:
    • Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PPID.
    • Mengembangkan sistem dan prosedur kerja yang lebih efektif.
  • Kerjasama dengan Pihak Lain:
    • Membangun kerjasama dengan lembaga terkait, seperti Dinas Pendidikan, Komisi Informasi Publik, dan media massa.
  • Pengembangan Kapasitas:
    • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID melalui pelatihan dan pengembangan.

Visi dan Misi

Visi PPID SMAN 1 Batipuh adalah menjadi pusat informasi yang terpercaya, akurat, dan mudah diakses bagi seluruh pemangku kepentingan.

Misi PPID SMAN 1 Batipuh adalah:

  • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
  • Memperkuat citra positif SMAN 1 Batipuh sebagai lembaga pendidikan yang terbuka dan responsif.

Dengan dukungan dari seluruh komponen sekolah, PPID SMAN 1 Batipuh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan sekolah yang lebih baik.